Kemudian, kedua tersangka masuk ke dalam dan memanen sarang walet milik korban.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.
”Tujuan kedua pelaku mengambil sarang burung walet tersebut untuk dijual ke penampung. Hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan," terang Aiptu Ade.
”Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Aiptu Ade.
(*)
Artikel Terkait
Jasad Bocah Sambas Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Hilir Sungai Sebawi. Awalnya Mandi, Lalu Terseret Arus dan Tenggelam
Cek Daftar 12 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Singkawang Sepanjang Maret 2024 ! AKBP Fatchur Rochman : Kami Selamatkan 282 Orang dari Narkoba
Polres Bengkayang Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal ! Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Jasad Pria Sintang Ditemukan Meninggal Dunia di Penginapan Sekadau. Disebut Sudah Berjualan Bibit Ikan di Nanga Taman Selama Belasan Tahun
Polres Barsel Kalteng Musnahkan 16,95 Gram Narkoba Jenis Sabu. Tegaskan Wujud Nyata Komitmen Pemberantasan Peredaran Narkoba