Kemudian, kedua tersangka masuk ke dalam dan memanen sarang walet milik korban.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.
”Tujuan kedua pelaku mengambil sarang burung walet tersebut untuk dijual ke penampung. Hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan," terang Aiptu Ade.
”Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Aiptu Ade.
(*)