” Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” jelas Aiptu Ade.
Aiptu Ade menambahkan, ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat.
Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.
Terkait kasus terbaru ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap M Alias DA.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aiptu Ade.
(*)