“Mengingat lokasi yang cukup jauh dengan jarak kurang lebih 1 Km dan juga tidak dapat di lalui oleh kendaraan roda empat. Kemudian, ada beberapa barang bukti dari aktifitas PETI yang berhasil diamankan di Polsek Sekayam sebagai sampel, yaitu 10 buah drum warna biru, dua buah kompresor dan dua unit mesin domfeng,” terangnya.
Penerbitan ini dilakukan secara gabungan dari unsur Kantor Kecamatan Sekayam, Koramil Sekayam dan Polsek Sekayam, yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Supar dengan keseluruhan jumlah personil sebanyak 27 orang.
“Penertiban aktivitas PETI tersebut didukung oleh masyarakat setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan diikuti oleh masyarakat Desa Sungai Tekam sebanyak kurang lebih 20 orang (Kades Sungai Tekam, Kawil Perimpah, Kadat Sungai Tekam, dan Warga Dusun Sungai Tekam),” kata AKP MR Pardosi
Pada saat dilakukan penertiban PETI tersebut, tidak terdapat aktivitas penambangan emas dan posisi mesin dalam keadaan off.
Pihaknya menduga para pekerja PETI kabur pada saat kedatangan petugas di lokasi.
Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu dilakukan Apel pagi gabungan guna penyampaian APP terkait target operasi dan cara penindakan di lapangan oleh Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi.
(*)