KALIMANTANSATU.COM - Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau pada Selasa 23 April 2024.
Adapun jenis narkotika itu adalah sabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi bilang, berdasarkan informasi itu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) diamankan di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau sekitar jam 00.30 WIB.
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit HP dan sepeda motor Honda Jupiter warna hitam," ungkap AKP Agus Junaidi.
AKP Agus Junaidi menambahkan, hasil interogasi menguak bahwa SP dan RH membeli sabu itu dari wanita berinisial RS (43).
Sebagai upaya pengembangan kasus, petugas langsung bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
RS turut diamankan di hari yang sama sekitar jam 03.00 WIB
"Hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram," papar AKP Agus Junaidi.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain.
Diantaranya satu unit handphone, tas warna hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.