Tiga Warga Sekadau Ditangkap Kasus Narkoba ! Sudah Ditetapkan Tersangka, Ini Barang Bukti yang Diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 April 2024 | 09:06 WIB
Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau pada Selasa 23 April 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sekadau)
Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau pada Selasa 23 April 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sekadau)

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.

"Barang bukti sabu dan ekstasi akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan," jelasnya.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka," pungkas AKP Agus Junaidi.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sekadau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X