Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
"Barang bukti sabu dan ekstasi akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan," jelasnya.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka," pungkas AKP Agus Junaidi.
(*)
Artikel Terkait
Jasad Pria Sintang Ditemukan Meninggal Dunia di Penginapan Sekadau. Disebut Sudah Berjualan Bibit Ikan di Nanga Taman Selama Belasan Tahun
Penampung Emas Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Sekadau di Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap
Jasad Remaja Sekadau Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai ! Mandi Bersama Teman, Hanyut Terbawa Arus Deras
Tragedi Kecelakaan Motor vs Mobil di Jalan Raya Sekadau - Sintang Melibatkan 4 Kendaraan. Pengendara Supra X Menderita Patah Tulang Paha Kiri
Pencarian Wanita Sanggau Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Dihentikan Tim SAR Gabungan. Sudah Dicari Selama 7 Hari, Namun Jasad Linda Belum Ditemukan
Satu Orang Meninggal Dunia saat Kebakaran Rumah di Desa Gonis Tekam Sekadau ! Saat Peristiwa, VC Sempat Mengamankan Diri di Dalam Bak Mandi
Ketahuan Nih, Aling Sembunyikan Sabu Dalam Bra (BH) ! Ditangkap Polisi saat Hendak Antar Paket Sabu dari Pontianak Timur ke Desa Kapur Kubu Raya
Innalillahi, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Kesetrum Listrik saat Perbaiki Dop Lampu di Dekat Bak Air
Tragis, Kaki Wanita Sanggau Kalbar Putus Digigit Buaya Ganas saat Beraktivitas di Jamban
Biadab ! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun di Kubu Raya. Sempat Berpura-pura Memasang Kelambu saat Anak Berteriak