KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pasangan suami istri siri tertangkap basah oleh Tim Opsnal Polres Kubu Raya di kediamannya, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis 25 April 2024 malam WIB.
Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, keduanya melakukan pencurian barang milik swalayan yang berada di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada
GSK (60 tahun) dan KI (43 tahun) merupakan warga Pontianak Timur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkap motif kedua pasangan suami istri siri itu melakukan pencurian.
GSK dan KI nekat mencuri untuk mencari modal permainan judi online.
"Nantinya, barang tersebut akan dijual kembali. Selanjutnya, hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,” ungkap Aiptu Ade pada Rabu 8 Mei 2024.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti pencurian diantaranya kopi, Pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800 ml, body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya.
Aiptu Ade menambahkan, pencurian ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh GSK dan KI.
Dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, keduanya sudah melakukan aksi sebanyak 3 kali.
"Itu terekam di CCTV milik swalayan," imbuh Aiptu Ade.
Akibat pencurian ini, korban yakni pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp3.972.000.
Saat penyidik menunjukkan rekaman CCTV, keduanya tertunduk lemas dan tidak bisa dapat berdalih.
Adapun modus pencurian GSK dan KI yakni dengan cara berbelanja barang kecil.