Kemudian, barang curian berupa kopi, sabun cair dan item lainnya dimasukan ke dalam baju dan celana.
Sesampainya di kasir, keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan.
"Aksinya itu dilakukan berulang. Setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur," timpalnya.
Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Biadab ! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun di Kubu Raya. Sempat Berpura-pura Memasang Kelambu saat Anak Berteriak
Terbongkar Melakukan Sebanyak 3 Kali ! Pria Kubu Raya Ditangkap Polisi Karena Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur
Nomor HP Pengaduan Polres Kubu Raya ! Catat Nomor Kapolres Kubu Raya, Kasiwas, Kasipropam dan KaSPKT
45 Daftar Anggota DPRD Kubu Raya 2024-2029 Terpilih dari Nasdem, PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, PPP dan PAN
Ada Bukti Rekaman Video Asusila di HP ! Oknum Sales Ditangkap Polres Kubu Raya Karena Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Remaja di Bawah Umur