Kemudian, barang curian berupa kopi, sabun cair dan item lainnya dimasukan ke dalam baju dan celana.
Sesampainya di kasir, keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan.
"Aksinya itu dilakukan berulang. Setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur," timpalnya.
Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)