KALIMANTANSATU.COM, MELAWI - Pemilik senjata api ilegal berinisial AS alias Co (45 tahun) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi di rumahnya pada Sabtu 18 Mei 2024
AS merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Ia ditangkap setelah ada laporan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi.
AS diamankan beserta barang bukti 1 pucuk senjata api laras pendek dengan silinder berisi 4 amunisi dan 1 buah selongsong peluru.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni mengungkapkan kronologis peristiwa pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar jam 18:30 WIB.
Awalnya, Andre (korban) bersama AS (pelaku) dan ketiga orang temannya sedang minum dan berkumpul di belakang rumah Akuet yang terletak di Gang Kenanga, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
"Pada saat itu, pelaku (As alias Co) meletakkan senjata api laras pendek yang berisikan amunisi di meja sebagai jaminan untuk meminjam uang," ungkap AKP Joni pada Kamis 23 Mei 2024.
Namun, insiden tak terduga terjadi ketika Andre tanpa sengaja memainkan senjata api tersebut.
"Senjata api tersebut meletus secara tidak sengaja dan melukai dirinya sendiri dengan luka tembak di bagian leher sebelah kanan," timpalnya.
Setelah kejadian itu, Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat.
Pada Sabtu 18 Mei 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya.