AS kemudian dibawa ke Polres Melawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kini, tersangka AS alias Co harus menghadapi proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ini merupakan pelanggaran serius dan dapat menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat," tegas AKP Joni.
AKP Joni mengingatkan, Polres Melawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini, imbuh AKP Joni, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada senjata api ilegal lain yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Melawi.
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Gerak Cepat ! Dua Pelaku Pencurian Laptop Diamankan Satreskrim Polres Melawi
Polres Melawi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Batu Nanta Tepi Jalan Provinsi Pontianak - Melawi.
Marak Kasus Pencurian Motor dan Rumah Kosong di Melawi ! Baca Nih, Kapolres Melawi Muhammad Syafi’i Imbau Sejumlah Hal Untuk Masyarakat
Satu Residivis Pencurian Ditangkap oleh Satreskrim Polres Melawi. Barang Bukti Sepeda Motor Ditemukan di Kosan Nanga Pinoh
Dua Rumah Kebakaran di Desa Belonsat Kabupaten Melawi. Polisi Olah TKP dan Identifikasi, Segini Kerugian Materi Korban
Kronologis Petugas PLN Melawi Tersengat Listrik saat Pasang Meteran. Sempat Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit Citra Husada (RSCH) Melawi