AS kemudian dibawa ke Polres Melawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kini, tersangka AS alias Co harus menghadapi proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ini merupakan pelanggaran serius dan dapat menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat," tegas AKP Joni.
AKP Joni mengingatkan, Polres Melawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini, imbuh AKP Joni, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada senjata api ilegal lain yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Melawi.
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya.
(*)