KALIMANTANSATU.COM, KAPUAS HULU - Yns alias Ans ditetapkan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu sebagai tersangka dalam kasus pembabatan hutan di Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pria berusia 47 tahun ini merupakan warga Dusun Dano Tuak, Desa Sibau Hulu.
Ia diduga telah melakukan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan setempat.
Terkait hal ini, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menegaskan, Yns terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun.
Tak hanya itu, ada denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
"Kasus berawal pada Januari 2024, saat Yns diundang ke sidang adat terkait dugaan penebangan kayu di Desa Sungai Uluk Palin," ungkap Iptu Rinto Sihombing pada Kamis 30 Mei 2024.
Tetapi, Yns tidak datang saat itu.
Sehingga, masyarakat setempat membuat kesepakatan tertulis untuk menolak aktivitas penebangan kayu oleh Yns.
"Pelapor bersama masyarakat dan pengurus adat kemudian meninjau lokasi dan menemukan bukti-bukti berupa tunggul kayu yang telah ditebang dan kayu berbentuk persegi," paparnya.
Lanjut Iptu Rinto, rapat umum yang diadakan pada 26 Januari 2024 menyepakati pemanggilan Yns untuk menghadapi tuntutan adat.
"Pada rapat 1 Maret 2024, Yns hadir di kantor Desa Sungai Uluk Palin untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan pengurus adat," terang Iptu Rinto.
Tuntutan pertama, kata Rinto, adalah membayar adat sebesar 36 gram emas atau sekitar Rp39,6 juta.
Sementara, tuntutan kedua adalah membayar Rp500 ribu per tunggul yang ditebang.