"Yns tidak mampu memenuhi tuntutan ini. Sehingga, masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Kapuas Hulu untuk penindakan hukum lebih lanjut," timpalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III menggunakan GPS, lokasi penebangan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Loban Papau - Ng. Sibau.
"Yns diketahui memiliki dan menjual kayu jenis meranti tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Polres Kapuas Hulu mengamankan 30 balok kayu meranti yang telah diolah sebagai barang bukti," tambah dia.
Kasus ini, tegas Rinto, menggambarkan betapa pentingnya peran masyarakat dan hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan.
Masyarakat Desa Sungai Uluk Palin yang tidak terima hutan mereka dibabat secara ilegal oleh pengusaha, akhirnya memilih jalur hukum untuk menghentikan aksi penebangan liar.
"Saat ini, meskipun tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan, proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian alam Kapuas Hulu," pungkas Iptu Rinto.
(*)
Artikel Terkait
Pencarian Wanita Sanggau Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Dihentikan Tim SAR Gabungan. Sudah Dicari Selama 7 Hari, Namun Jasad Linda Belum Ditemukan
Terungkap Identitas Mayat di Sungai Kapuas Sintang yang Ditemukan oleh Warga Mengkurai
Polres Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024. Tak Hanya Senjata Api Rakitan, Ini Sejumlah Barang Lainnya
Tegaskan Tak Ada Pembiaran, Polres Sekadau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas
Jasad Balita Kabupaten Sintang Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Kapuas. Nahas, Terjatuh saat Main Bareng Teman di Tepi Lanting Milik Ayahnya
56 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Tewas Ditembak di Kapuas Hulu Rampung Digelar. Peristiwa Tragis Ini Sempat Heboh dan Viral di Media Sosial
Astaga, Terungkap Aksi KDRT Suami Terhadap Istri di Kapuas Hulu ! Tak Hanya Memukul, Sejumlah Perilaku Kekerasan Dilakukan RA
Residivis Narkoba Asal Pontianak dan "Kaki Tangannya" Ditangkap Polres Kapuas Hulu ! Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jagoi Babang Bengkayang
Kasus Pencurian Motor Terungkap ! Pria Beridentitas Pontianak Barat Ditangkap Polres Kapuas Hulu. Motor Aerox RH Hilang saat Beli Katak untuk Arwana
Miris, Kepala Desa Tekalong Korupsi Rp354,7 Juta ! Penyimpangan Dana Desa dan ADD, Polres Kapuas Hulu Jerat FLM Dengan Pidana Hukuman Penjara 20 Tahun