"Yns tidak mampu memenuhi tuntutan ini. Sehingga, masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Kapuas Hulu untuk penindakan hukum lebih lanjut," timpalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III menggunakan GPS, lokasi penebangan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Loban Papau - Ng. Sibau.
"Yns diketahui memiliki dan menjual kayu jenis meranti tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Polres Kapuas Hulu mengamankan 30 balok kayu meranti yang telah diolah sebagai barang bukti," tambah dia.
Kasus ini, tegas Rinto, menggambarkan betapa pentingnya peran masyarakat dan hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan.
Masyarakat Desa Sungai Uluk Palin yang tidak terima hutan mereka dibabat secara ilegal oleh pengusaha, akhirnya memilih jalur hukum untuk menghentikan aksi penebangan liar.
"Saat ini, meskipun tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan, proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian alam Kapuas Hulu," pungkas Iptu Rinto.
(*)