kalbar-borneo

Rugikan Negara Rp2,7 Miliar! Oknum Pegawai Pegadaian Damai Balikpapan Tilep Logam Mulia Nasabah di Brankas. Parahnya, Uang Reward Nasabah Jadi Sasaran

Minggu, 2 Juni 2024 | 14:56 WIB
Logo Pegadaian (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, BALIKPAPAN - Nama besar Pegadaian tercoreng dengan ulah oknum pegawainya.

Kali ini, peristiwa pelanggaran hukum terjadi di Kantor Cabang Pegadaian Damai, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Oknum pegawai itu berinisial KSM (35 tahun) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin 27 Mei 2024.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menahan KSM.

Tak hanya dugaan kasus pengelolaan produk mulia distribusi logam mulia dan barang jaminan gadai logam mulia, terkuak aksi lainnya yakni KSM juga menilep uang reward program untuk nasabah.

Baca Juga: Miris, Kepala Desa Tekalong Korupsi Rp354,7 Juta ! Penyimpangan Dana Desa dan ADD, Polres Kapuas Hulu Jerat FLM Dengan Pidana Hukuman Penjara 20 Tahun

"Aksi KSM ini dilakukan sejak Mei 2022 hingga Mei 2023," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto kepada wartawan pada Kamis 30 Mei 2024.

Slamet Riyanto mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, KSM mengambil logam mulia yang tersimpan di dalam brankas Pegadaian.

Setelah diambil, selanjutnya KSM menggadaikan logam mulia tersebut.

Jumlahnya bervariasi mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram.

Sebagai cara memuluskan aksinya untuk mengelabui penaksir dan kasir Pegadaian, terang Slamet Riyanto, KSM menggunakan fotokopi KTP milik sejumlah orang.

Setelah diselidiki, ternyata itu adalah fotokopi KTP mantan nasabahnya.

Baca Juga: TKN Tegaskan Tudingan Terhadap Prabowo Soal Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Itu Hoaks

Masih belum puas, KSM juga menggelapkan uang reward program Pegadaian.

Seharusnya, uang reward itu diterima oleh nasabah.

Halaman:

Tags

Terkini