KALIMANTANSATU.COM, BALIKPAPAN - Nama besar Pegadaian tercoreng dengan ulah oknum pegawainya.
Kali ini, peristiwa pelanggaran hukum terjadi di Kantor Cabang Pegadaian Damai, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Oknum pegawai itu berinisial KSM (35 tahun) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin 27 Mei 2024.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menahan KSM.
Tak hanya dugaan kasus pengelolaan produk mulia distribusi logam mulia dan barang jaminan gadai logam mulia, terkuak aksi lainnya yakni KSM juga menilep uang reward program untuk nasabah.
"Aksi KSM ini dilakukan sejak Mei 2022 hingga Mei 2023," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto kepada wartawan pada Kamis 30 Mei 2024.
Slamet Riyanto mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, KSM mengambil logam mulia yang tersimpan di dalam brankas Pegadaian.
Setelah diambil, selanjutnya KSM menggadaikan logam mulia tersebut.
Jumlahnya bervariasi mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram.
Sebagai cara memuluskan aksinya untuk mengelabui penaksir dan kasir Pegadaian, terang Slamet Riyanto, KSM menggunakan fotokopi KTP milik sejumlah orang.
Setelah diselidiki, ternyata itu adalah fotokopi KTP mantan nasabahnya.
Baca Juga: TKN Tegaskan Tudingan Terhadap Prabowo Soal Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Itu Hoaks
Masih belum puas, KSM juga menggelapkan uang reward program Pegadaian.
Seharusnya, uang reward itu diterima oleh nasabah.