"Pencairan dana dilakukan secara tunai maupun transfer. KSM tercatat melakukan 23 kali transaksi fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi selama kurun waktu satu tahun. Aksi dilancarkan seorang diri," jelas Slamet Riyanto.
Adapun motif KSM melakukan tipikor itu adalah lantaran terlilit utang, dan untuk biaya keperluan hidup.
"Akibat perbuatan KSM, negara mengalami kerugian Rp2,7 Miliar. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
KSM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)
Artikel Terkait
Polri Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Gerobak UMKM, Rugikan Negara Hingga Rp 76 Miliar
Miris, Kepala Desa Tekalong Korupsi Rp354,7 Juta ! Penyimpangan Dana Desa dan ADD, Polres Kapuas Hulu Jerat FLM Dengan Pidana Hukuman Penjara 20 Tahun