Polri Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Gerobak UMKM, Rugikan Negara Hingga Rp 76 Miliar

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 16:01 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus tindak pidana korupsi (Tribratanews Polri)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus tindak pidana korupsi (Tribratanews Polri)

KALIMANTAN SATU - Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) berhasil ungkap kasus korupsi pengadaan gerobak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Melalui unggahan akun Instagramnya, Divisi Humas Polri mengatakan.

"Korps Bhayangkara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis keterangan unggahan Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Membanggakan! Gadis Ini Menjadi Wisudawan Termuda Fakultas Kedokteran Unpad di Usia 19 Tahun

Akibat dari korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp76 miliar pada tahun 2018 hingga 2019.

"Total anggaran sebesar Rp 76.372.725.000,- pada tahun 2018 dan 2019 yang bertujuan untuk membagikan gerobak dagang sebagai bantuan kepada para pelaku UM/KM di seluruh Indonesia," tulis keterangan itu.

Baca Juga: 5 Fakta Baru Soal Pencarian Emmeril Khan Mumtadz, Putra Ridwan Kamil di Sungai Aare, Bern, Swiss

Tujuan penyaluran gerobak kepada sejumlah pelaku UMKM di seluruh Indonesia adalah sebagai upaya pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk mendukung perkembangan UMKM.

Dalam proses pengadaan gerobak UMKM tersebut ditemukan adanya mark up harga dan data fiktif dalam penyelenggaraannya.

Baca Juga: Cara Mengecek Bansos Program Keluarga Harapan dan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai

"Tapi akhirnya Polri menemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," lanjut keterangan itu.

Baca Juga: Pengumuman FHCI BUMN Diundur Satu Hari, Hasil TKD dan Core Values: Begini Cara Melihat Hasilnya

Hingga berita ini ditulis, Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, siapa pihak atau oknum yang terlibat semoga saja dalam waktu dekat akan dapat terungkap.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X