"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebas Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Ancaman kurungan 4 tahun penjara," tegasnya.
EA dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
(*)
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebas Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Ancaman kurungan 4 tahun penjara," tegasnya.
EA dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
(*)