Cek-cok Uang Parkir Berujung Pembacokan di Kabupaten Sambas ! RA Menderita Luka Serius Akibat Sabetan Parang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 07:09 WIB
Pelaku pembacokan berinisial EA adalah warga Dusun Gerinang, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)
Pelaku pembacokan berinisial EA adalah warga Dusun Gerinang, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebas Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Ancaman kurungan 4 tahun penjara," tegasnya.

EA dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X