"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebas Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Ancaman kurungan 4 tahun penjara," tegasnya.
EA dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
(*)
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebas Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Ancaman kurungan 4 tahun penjara," tegasnya.
EA dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
(*)
Sumber: Polres Sambas
Artikel Terkait
Satu Wanita Ditangkap Polres Sambas Karena Kasus Narkoba Jenis Sabu. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan
Sempat Dipelihara Layaknya Keluarga, Warga Sambas Serahkan Buaya Muara Ukuran 2 Meter dan Berat 60 Kg Secara Sukarela ke Polsek Jawai Selatan
Innalillahi, Jasad Bocah Kabupaten Sambas Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai. Korban Tak Muncul Setelah Terjun saat Mandi Bareng Teman
Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Sambas Ditangkap Polsek Pemangkat Karena Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Pelajar Usia 15 Tahun
Kronologis Kapal Ikan Bintang Agrindo Utama GT 98 Terbakar di Muara Pemangkat Sambas. Ini Daftar Nama 21 Korban yang Berhasil Dievakuasi oleh Tim SAR
Nahas, Balita Kabupaten Sambas Terpleset dan Hanyut Tenggelam di Tepi Sungai Sejangkung. Jasad Khairy Zakra Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia