kalbar-borneo

Astaga ! Ini Modus, Motif dan Kronologis Indogrosir Pontianak Rugi Rp371 Juta Akibat Penggelapan Barang oleh Dua Karyawannya

Rabu, 5 Juni 2024 | 23:21 WIB
PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Pontianak mengalami rugi sekitar Rp317.570.055,00 akibat penggelapan barang oleh dua karyawannya, yakni AS (28 tahun) dan PS (23 tahun). (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Baca Juga: 8 Warga Sampang Jawa Timur Nyaris Jadi Korban TPPO ke Malaysia ! Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Imbau Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pick-up membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” papar Aiptu Ade.

Penggelapan ini dilakukan setiap Minggu jam 19.00 WIB.

Hal ini lantaran pada waktu tersebut para pimpinan PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Pontianak tidak berada di area tersebut.

"Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian," imbuhnya.

Motif AS dan PS Gelapkan Barang Indogrosir

Berdasarkan pemeriksaan, timpal Aiptu Ade, AS dan PS mengaku tindakan penggelapan barang milik perusahaan PT Inti Cakrawala Citra ini dilakukan untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi kedua pelaku.

Satreskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

”Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Aiptu Ade.

"Terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini