KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pria Kubu Raya berinisial ED (46 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya.
Penyebabnya, ia bikin ulah penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, awalnya korban melapor kehilangan sepeda motor ke Polsek Sungai Raya pada Minggu 28 April 2024 lalu.
"Korban menerangkan bahwa pelaku ED meminjam motornya. Alasan ED ingin pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkap Aiptu Ade pada Jumat 7 Juni 2024.
Namun, setelah berjam-jam, ED tidak datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban.
"Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan ED," jelasnya.
Di back-up Satreskrim Polsek Toho dan Polsek Anjongan Polres Mempawah, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Mempawah pada Rabu 5 Juni 2024.
"Pelaku berhasil diamankan beserta satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban, kunci kendaraan dan BPKB," papar Aiptu Ade.
Terkait modus operandi, timpal Aiptu Ade, ED memanfaatkan kepercayaan dari orang-orang yang dikenalnya dengan berpura-pura meminjam motor untuk keperluan singkat.
Selanjutnya, ED membawa kabur sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya.
Ditolak Bengkel
Dari hasil penyelidikan, lanjut Aiptu Ade, ED sudah beberapa kali menawarkan motor tersebut ke beberapa bengkel untuk digadai atau dijual.
Kendati ditawarkan dengan harga di bawah standar, namun selalu ditolak karena motor tersebut bodong alias tanpa kelengkapan surat.