"Saat ini, ED sudah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya. Dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Aiptu Ade.
Berkaca dari peristiwa ini, Aiptu Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga.
Terutama, kepada orang yang baru dikenal.
“Selalu pastikan identitas dan keperluan dari orang yang meminjam barang berharga Anda. Jangan ragu untuk menolak jika merasa ada sesuatu yang mencurigakan,” pesannya.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam interaksi sehari-hari. Diharapkan dengan tertangkapnya ED, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari modus kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Nggak Kapok Baru Keluar dari Lapas Mempawah, Residivis Narkoba Kubu Raya Ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Karena Jual Sabu
7 Daftar Pejabat Polres Kubu Raya yang Baru Dilantik oleh AKBP Wahyu Jati Wibowo. Dari Kasatlantas Hingga Kapolsek Sungai Raya
Sering Suplai Sabu ke Kecamatan Kubu, Dua Pria Kubu Raya Ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan
Ungkap 16 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang Tahun 2024, Kapolres Kubu Raya KBP Wahyu Jati Wibowo Komitmen Penuh
8 Warga Sampang Jawa Timur Nyaris Jadi Korban TPPO ke Malaysia ! Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Imbau Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri
Motif Pria Kubu Raya Inisial RO Nekat Curi Kotak Amal di Rumah Makan Jalan Trans Kalimantan Ambawang. Saat Jalankan Aksi, Sempat Terjadi Tarik-menarik