Bawa Kabur Sepeda Motor Orang Lain, Pria Kubu Raya Ditangkap Polisi. Sempat Tawarkan Motor Dengan Harga Murah, Tapi Ditolak Bengkel Karena Hal Ini

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 7 Juni 2024 | 17:13 WIB
Pria Kubu Raya berinisial ED (46 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya.  Penyebabnya, ia bikin ulah penggelapan sepeda motor. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Pria Kubu Raya berinisial ED (46 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya. Penyebabnya, ia bikin ulah penggelapan sepeda motor. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

"Saat ini, ED sudah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya. Dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Aiptu Ade.

Berkaca dari peristiwa ini, Aiptu Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga.

Terutama, kepada orang yang baru dikenal.

“Selalu pastikan identitas dan keperluan dari orang yang meminjam barang berharga Anda. Jangan ragu untuk menolak jika merasa ada sesuatu yang mencurigakan,” pesannya.

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam interaksi sehari-hari. Diharapkan dengan tertangkapnya ED, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari modus kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X