Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya menangkap dua orang pria spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
"SH dan DP dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.