Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap 2 Orang Spesialis Pencurian Laptop di Laboratorium SMPN 3 Sungai Ambawang Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:16 WIB
Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya menangkap dua orang pria spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya menangkap dua orang pria spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

"SH dan DP dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X