"SH dan DP dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
"SH dan DP dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Motif Pria Kubu Raya Inisial RO Nekat Curi Kotak Amal di Rumah Makan Jalan Trans Kalimantan Ambawang. Saat Jalankan Aksi, Sempat Terjadi Tarik-menarik
Identitas Jenazah Warga Kubu Raya yang Ditemukan di Desa Sungai Ringin Diungkap Polres Sekadau
Identitas Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Kecelakaan vs Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
Jasad Pemancing Kubu Raya yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Landak. Posisi 1 Kilometer dari Titik Jatuh dan Tenggelam