KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Dua bangunan rumah toko (ruko) terbakar di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 6 Juli 2024 pagi WIB.
Dua ruko tersebut terdiri dari ruko sembako dan rumah makan.
Ruko itu merupakan milik Darman (50 tahun).
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin mengungkapkan, awalnya saksi melihat asap keluar dari atap salah satu ruko sekitar jam 09:40 WIB.
Saat peristiwa kebakaran, Darman dan istrinya tidak berada di rumah.
Darman sedang berada di tempat pemotongan miliknya.
“Kedua ruko tersebut telah ditinggalkan selama dua hari karena istri Darman pergi ke Mempawah,” ungkap AKP Burhan Nuddin dalam keterangannya pada Sabtu 6 Juli 2024.
Warga yang melihat kebakaran itu, langsung berinisiatif membuka ruko.
Mereka ingin memadamkan api, namun ruko dalam kondisi terkunci.
"Mereka terpaksa mendobrak tembok sebelah kanan ruko untuk masuk dan memadamkan api," terangnya.
Baca Juga: Identitas Jenazah Warga Kubu Raya yang Ditemukan di Desa Sungai Ringin Diungkap Polres Sekadau
Api berhasil dipadamkan oleh warga setempat dibantu oleh pemadam kebakaran.
Setelah api dipadamkan, lanjut AKP Burhan Nuddin, piket SPKT dan piket fungsi Polres Sekadau bersama anggota Pospol Simpang Empat Kayu Lapis datang ke lokasi kebakaran.
Personel kepolisian melakukan olah TKP dan melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan.