kalbar-borneo

Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Sambas Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun. Ini Kronologisnya

Minggu, 7 Juli 2024 | 15:29 WIB
Pemuda Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat berinisial LK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas Pria berusia 24 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Polsek Pemangkat Polres Sambas)

"Ancaman penjara 5 tahun," tandasnya.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini