KALIMANTANSATU.COM - Seorang warga Desa Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang berinisial T (40 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang lantaran dugaan kasus kepemilikan narkoba.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan di rumahnya pada Rabu 10 Juli 2024.
Awalnya, polisi menerima informasi dugaan keberadaan 5 rumah yang sering di jadikan lokasi peredaran narkoba di Desa Sukabangun Luar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang turun mengecek kebenarannya dan melakukan penggeledahan di 5 rumah tersebut.
“Penggeledahan sekitar jam 10.30 WIB. Beberapa terduga pelaku sudah kabur, dan beberapa lainnya tidak ditemukan barang bukti," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo pada Rabu 10 Juli 2024 malam WIB.
Ketika pihaknya menggeledah rumah milik terduga pelaku yang menjadi target operasi, J sedang tidak ada di rumah.
Saat penggeledahan itu, ada perangkat desa setempat yang menjadi saksi.
"Hanya ada istri terduga pelaku yaitu sdri T," jelasnya.
T yang panik sempat membuang wadah minyak rambut ke arah belanja rumah.
"Ternyata di dalam wadah minyak rambut itu ada 31 paket klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Pria Kabupaten Ketapang Ditangkap Polsek Sandai Karena Kasus Narkoba Jenis Sabu
Selain barang bukti itu, petugas kepolisian juga menemukan ratusan klip plastik kosong.