KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya berinisial AH kembali berbuat onar.
Pria berusia 29 tahun itu kembali mencuri satu unit sepeda motor.
Padahal, AH baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas).
Kali ini, korbannya adalah AR (27 tahun).
Sepeda motornya raib saat terparkir di teras rumahnya, Dusun Karya I, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Minggu 7 Juli 2024 sekitar jam 11.45 WIB.
Akibat pencurian sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam itu, korban mengalami kerugian senilai Rp28 juta.
"Sepeda motor korban hilang saat hendak pergi ke pasar. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Sungai Raya. Kami melalui Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam," ungkap Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dalam keterangannya pada Jumat 12 Juli 2024 siang WIB.
Pengejaran membuahkan hasil setelah dua hari pencarian.
AH ditangkap oleh personelnya di wilayah Pontianak Timur pada Selasa 9 Juli 2024 malam WIB.
"Pelaku dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," timpalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.
"Ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.
Ternyata, sepeda motor itu sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp2,3 juta.