kalbar-borneo

Gadis Remaja Diperkosa Tetangga di Sekadau. Terciduk Ketika Ayah Korban Pulang ke Rumah dari Ladang

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi pencabulan (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

Setelah diamankan kasus R ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.

"Selain pelaku, kami amankan barang bukti sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon, dan celana pendek warna abu-abu milik korban," timpal AKP Agus Junaidi.

Ia menegaskan R akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini