Setelah diamankan kasus R ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
"Selain pelaku, kami amankan barang bukti sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon, dan celana pendek warna abu-abu milik korban," timpal AKP Agus Junaidi.
Ia menegaskan R akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(*)