Setelah diamankan kasus R ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
"Selain pelaku, kami amankan barang bukti sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon, dan celana pendek warna abu-abu milik korban," timpal AKP Agus Junaidi.
Ia menegaskan R akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Hasil Visum Keluar ! Ternyata HA Sering Aniaya Ibunya. Ini Penyebab Kematian Ibu Kandung Tewas Dipukul Anak di Kabupaten Sekadau
Pria Kabupaten Sekadau Ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu. Segini Barang Bukti yang Diamankan
Kasus Penyalahgunaan BBM, Pria Kabupaten Sekadau Ditangkap oleh Unit Tipider Sat Reskrim Polres Sekadau. Segini Total Barang Bukti BBM Pertalite-nya
Kronologis Kecelakaan di Sekadau Hari Ini 11 Juni 2024 ! Tabrakan 1 Sepeda Motor dan 2 Mobil, Polres Sekadau Paparkan Kondisi Korban
Identitas Jenazah Warga Kubu Raya yang Ditemukan di Desa Sungai Ringin Diungkap Polres Sekadau
Aksi Bejat Ayah di Kabupaten Sekadau Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018 Silam. Terungkap Setelah Korban Melapor ke Ibunya
Kerugian Capai Rp800 Juta ! Penyebab Kebakaran Dua Ruko di Kabupaten Sekadau Diungkap AKP Burhan Nuddin
Jalan Sanggau - Sekadau Sempat Macet Total Akibat Perbaikan Jalan Belum Rampung. Kondisi Jalan Licin Membuat Satu Bus Tergelincir dan Melintang
Viral Pengemis Keadilan Lontarkan Imbauan Terbuka untuk RSUD Sekadau. 6 Poin Desakan Dari Pembayaran, Hingga Hitungan Jaspel Diduga Bertentangan Hukum