KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kebakaran gudang kayu di jalan Trans Kalimantan RT.002/RW.001, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya terjadi pada Sabtu 27 Juli 2024.
Akibat peristiwa itu, kerugian pemilik bernama Johar diperkirakan mencapai lebih kurang Rp45 juta.
Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, titik api kebakaran dilihat oleh saksi bernama Sumiati pada jam 03.30 pagi WIB.
Awalnya, Sumiati hendak sholat tahajud.
Ia kemudian berlari ke rumah Johar untuk memberitahukan kebakaran.
”Kemudian Johar bangun dan melihat gudang kayunya telah terbakar, ia pun bergegas meminta bantuan kepada warga serta menghubungi pemadam kebakaran,”terang Ade, Senin 29 Juli 2024.
Polsek Sungai Ambawang juga turun langsung ke lokasi setelah mendapat laporan.
Aparat polisi mengurai kemacetan lalu lintas agar mobil pemadam kebakaran tidak tersendat saat menuju TKP.
Lima unit pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api.
Diantaranya dari Pemadam api sepakat (PAS) sebanyak 3 unit, Pemadam Sukarelawan Timur (PST) sebanyak 3 Unit, Pemadam kebakaran join fitrah 1 unit, Pemadam Siantan hulu Bakti 28 Sebanyak 1 Unit, dan Pemadam Kebakaran Sungai Ambawang Sebanyak 1 Unit.
"Api berhasil dipadamkan pada jam 04.40 WIB," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Polsek Sungai Ambawang, dugaan penyebab gudang kayu milik Johar yang bermaterial berdinding papan, berlantai kayu dan beratapkan seng adalah karena puntung rokok.
”Hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga sumber api berasal dari puntung rokok. Namun, sampai saat ini Polsek Ambawang masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.