KALIMANTANSATU.COM - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Secara total, Dana Desa terbagi menjadi empat komponen yakni alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja.
Namun, tidak semua desa mendapatkan empat komponen tersebut.
Setiap desa mendapatkan pembagian yang berbeda-beda.
Berapa Dana Desa Parit Baru tahun 2025 ?
Desa Parit Baru adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Desa Parit Baru memiliki lima dusun diantaranya Dusun Lestari, Dusun Nurul Huda, Dusun Sungai Seribu, Dusun Cempaka, dan Dusun Banjar Baru.
Lokasi Kantor Desa Parit Baru berada di Jalan Utama Komplek Pondok Indah Lestari, Blok E3, No. 1 Desa Parit Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 78391.
Berikut ini rincian Dana Desa Parit Baru 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 :
- Alokasi Dasar Rp808.143.000
- Alokasi Formula Rp1.111.488.000
- Alokasi Kinerja Rp258.510.000
Total Dana Desa Rp2.178.141.000 atau Rp2,17 Miliar
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah: