“Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” ungkap Aiptu Ade pada Selasa 5 November 2024.
Polres Kubu Raya, tegas dia, berkomitmen menjunjung prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini.
Aiptu Ade mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
“Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)