KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten.
Pria itu berinisial T (20 tahun), pemuda asal Kabupaten Ketapang.
T ditangkap saat berada di tempat kerjanya.
Dalam kesehariannya, T bekerja di sebuah bengkel motor di Kawasan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang pada 28 Oktober 2024.
Saat penangkapan, T sempat berusaha mengelabui aparat kepolisian dengan mengaku bernama Udin.
Tidak terkecoh, petugas memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan identitas T.
Akhirnya, T tidak bisa mengelak dan pasrah ditangkap polisi.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip (jastip) menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi tersebut, petugas menyita narkoba diduga jenis sabu seberat 10,35 gram.
"Sabu itu dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus," ungkap Aiptu Ade pada Kamis 7 November 2024.
Pelaku yang ditangkap dari kasus ini yakni kurir berinisial H (33 tahun) dan R (24 tahun).
Keduanya adalah warga Pontianak Barat.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang.