kalbar-borneo

Hampir 1 Miliar Rupiah ! Mantan KTU Gelapkan Uang Perusahaan untuk Keperluan Pribadi, Modusnya Diungkap Polres Kubu Raya

Minggu, 17 November 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi penyelidikan kasus kriminal. (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

"WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Aiptu Ade.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:

Tags

Terkini