"WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Aiptu Ade.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)