KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinsial A (49 tahun) pada Minggu 17 November 2024 sekitar jam 19:00 WIB
A adalah warga Dusun Mendung Terusan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kasus ini terindikasi melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Dua Pelaku Judi Liong Fu Ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkayang
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan keluarga korban.
Korban adalah perempuan berinsial V (23 tahun) dan mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia.
"Korban V awalnya bermaksud bekerja di Malaysia melalui perantara pelaku," kata Kasatreskim AKP Anuar Syarifudin dalam keterangannya, Kamis 21 November 2024 sore.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku meminta sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran korban.
"Pelaku juga merekam video persetujuan keberangkatan korban dan mengurus pembuatan paspor," timpalnya.
Kasatreskrim menambahkan, korban diberangkatkan pada Februari 2023 dengan janji akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.
Namun, setelah beberapa bulan bekerja, komunikasi korban dengan keluarga terputus.
"Pada November 2024, korban tiba di rumah dalam kondisi yang memprihatinkan, tidak mengenali orang tua maupun dirinya sendiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang Timur," paparnya.
Selain menangkap pelaku berinisial A, pihaknya juga menyita satu unit handphone (HP) milik pelaku.
HP tersebut diduga berfungsi sebagai alat komunikasi dan pengaturan keberangkatan korban.