(EKSKLUSIF) KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Keluarga Abdul Shomad terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan rumahnya di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini menyusul perintah eksekusi atau pembongkaran rumah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor:2/Pdt Eks/2018/PN.MPW jo Putusan Nomor: 3/Pdt.G/2013 tanggal 12 Februari 2018 atas obyek bangunan rumah di atas Persil 8 SU Nomor 1589.
Melalui Kantor Advokat Kasuwan SH., CIL Associates, Abdul Shomad tengah berupaya memperjuangkan haknya yang telah didiami selama 45 tahun itu dengan melakukan Perlawanan Pihak yang Berperkara (Partij Verzet).
Selain sebagai tempat tinggal, tanah tersebut juga digarap untuk bercocok tanam dan menopang kehidupan sehari-hari hingga saat ini.
Baca Juga: Dugaan Penyebab Kebakaran Pasar Melati Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
"Penggarapan tanah ini oleh orang tua saya mulai tahun 1979 sampai 1985. Tahun 90 itu dilimpahkan ke saya. Selama diserahkan itu saya garap terus. Ini masih merupakan hutan," ungkap Abdul Shomad kepada Tim Kalimantansatu.com di rumahnya, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kamis 21 November 2024 siang WIB.
Selama penggarapan, lanjut dia, tidak ada satupun orang yang datang mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya.
Bahkan bukan hanya tanah Abdul Shomad saja, termasuk juga tanah-tanah lain yang berada di sekitarnya.
"Persil 1, Persil 2, Persil 3, Persil 4, Persil 5, Persil 6, Persil 7, Persil 8. Tidak ada pernah muncul datang mengakui (sertifikat)," jelas petani tersebut.
Namun, masalah bermula saat Abdul Shomad hendak diperkarakan pada tahun 2013.
Sebelum naik ke pengadilan, ada sejumlah orang datang ke rumahnya.
Orang itu mengakui kepemilikan atas tanah yang telah digarap dan didiami oleh Abdul Shomad dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM).