Keluarga Abdul Shomad Terancam Diusir dari Tempat Tinggal yang Didiami Selama 45 Tahun. Beda Lokasi Obyek Eksekusi, Mohon Bantuan ke Presiden & Wapres

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 25 November 2024 | 11:07 WIB
Abdul Shomad (dua dari kiri) saat didampingi anak dan istrinya, serta penasehat hukum. Keluarga Abdul Shomad terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan rumahnya di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Kalimantansatu.com)
Abdul Shomad (dua dari kiri) saat didampingi anak dan istrinya, serta penasehat hukum. Keluarga Abdul Shomad terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan rumahnya di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Kalimantansatu.com)

"Sepatutnya menurut hukum acara perdata harus dibuat gugatan baru," ujarnya.

Kasuwan kembali menegaskan, bahwa obyek lokasi yang mau di eksekusi berada di persil Nomor 7 dalam SHM Nomor 1588.

Sedangkan obyek persil kliennya berada di persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589.

Dalam putusan pokok Perkara Banding sampai dengan tingkat PK Mahkamah Agung dikabulkan Sebagian, menurut Kasuwan, tidak sinergi dengan gugatan dalam posita Nomor 1 dan 2 artinya gugatan itu dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga: Sempat Tenggelam Setelah Terbawa Arus Deras saat Mandi, Jasad Remaja Wanita Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan

"Kemudian, dalam pertimbangan hukumnya dalam pokok perkara ini terlihat dipaksakan karena beda lokasi dan ternyata bisa dikabulkan gugatannya, beda lokasi bisa dilhat dari SHM Nomor 1588 berada di persil no 7 sedangkan lokasi kami di SHM Nomor 1589 dipersil no 8 demikian juga nampak dipertimbangan hukum putusan pada waktu perlawanan di Pengadilan Negeri Mempawah," paparnya.

Kasuwan menambahkan, kliennya yakni Abdul Shomad beserta istri dan anak cucu merasa ada perlakuan tidak fair atau tidak adil terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.

"Klien kami merasa menjadi korban praktek hukum yang tidak benar dan cenderung berpihak kepada cukong mafia tanah dalam proses peradilan," tambahnya.

Berbeda dengan keadaan saat pertama kali digarap, saat ini desa yang sekarang penduduknya di RT Abdul Shomad dan RT sebelah berjumlah sekitar 200 Kepala Keluarga (KK).

Tentunya, rata-rata warga di lingkungan dusun di Rt.61 dan Rt.62 Rw.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sudah mengarap, mengerjakan, dan menjaga tanah sejak tahun 1974 sampai 2024.

Warga setempat telah membangun rumah, tempat Ibadah, Yayasan Pendidikan, bercocok tanam, jalan dan gang sehingga terbentuk menjadi RT dan desa.

Baca Juga: Parah Banget ! Ini Kronologis Pria Asal Tegal Curi Uang Milik Calon Suami Adiknya dari ATM Bank di Singkawang Utara

"Perlu waktu cukup lama untuk membangun dusun. Berkaca dari permasalahan hukum Pak Abdul Shomad sampai dieksekusi dengan praktek hukum yang tidak benar, maka tetangga dua RT.61 dan RT.62 akan menerima nasib yang sama," katanya.

"Seandainya tergusur mau tinggal dimana, dan bagaimana nasib pendidikan anak-anak mereka sebagai penerus untuk mengurus negeri yang kita cintai ini. Para Ketua RT.61 dan Rt.62 menyatakan ikut berjuang membela kepentingan masyarakat kami untuk kelangsungan hidupnya dan menjaga desa tetap utuh, rukun, damai sentosa," pungkasnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X