Keluarga Abdul Shomad Terancam Diusir dari Tempat Tinggal yang Didiami Selama 45 Tahun. Beda Lokasi Obyek Eksekusi, Mohon Bantuan ke Presiden & Wapres

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 25 November 2024 | 11:07 WIB
Abdul Shomad (dua dari kiri) saat didampingi anak dan istrinya, serta penasehat hukum. Keluarga Abdul Shomad terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan rumahnya di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Kalimantansatu.com)
Abdul Shomad (dua dari kiri) saat didampingi anak dan istrinya, serta penasehat hukum. Keluarga Abdul Shomad terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan rumahnya di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. Kalimantansatu.com)

"Sertifikat itu tidak jelas. Saya tanya tahun berapa ini. Dia tidak tahu. Kok mengaku di sini ? Dulu itu punya paman saya katanya, dulu saya sering lewat di sini," timpal Abdul Shomad menirukan ucapan orang tersebut.

Abdul Shomad didampingi Penasehat Hukum Kasuwan
Abdul Shomad didampingi Penasehat Hukum Kasuwan (Dok. Kalimantansatu.com)

Padahal, kondisi lahan saat pertama kali digarap olehnya masih berupa rintisan, dan belum ada jalan mulus seperti saat ini.

Ia mempertanyakan adanya sertifikat tahun 1982 terhadap tanah garapannya tersebut. Sedangkan saat 1985, kondisi masih hutan.

Baca Juga: Dua Kios Terbakar di Sungai Kakap ! Polres Kubu Raya Ungkap Kronologis Peristiwa dan Penyebabnya

"Jadi macam mana tahun 1982 itu sudah jadi sertifikat, sementara itu ini masih hutan belantara. Ketika tahun 90, menyambung garapan orang tua saya itu, jangankan parit, patok satupun tidak ada," tandasnya.

Mohon Bantuan ke Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Salah satu anak Abdul Shomad, Thosimah memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya agar perkara ini bisa segera diselesaikan.

"Saya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto beserta wakil dan stafnya untuk memberikan perhatian, dan menindaklanjuti lanjuti kasus ini dengan baik, atau menemui titik tengahnya agar bapak saya ini tetap mendapatkan haknya seperti semula. Itu permohonan saya kepada presiden dan para stafnya," harapnya saat diwawancarai Tim Kalimantansatu.com pada Kamis 21 November 2024.

Thosimah menegaskan keberatannya dan menolak perintah ekskusi pengosongan rumah.

Anak Abdul Shomad, Thosimah
Anak Abdul Shomad, Thosimah (Dok. Kalimantansatu.com)

Alasan penolakan itu, terang dia, karena ayahnya sudah lebih kurang 40 tahun berdiam dan menduduki tanah tersebut.

"Saya keberatan atas apa yang akan dilakukan atau pengosongan pada tanah ini," tegasnya.

Menurut dia, keputusan yang keluar berdasarkan hukum itu tidak fair

Kepada kuasa hukumnya, Thosimah memohon agar perkara ini segera ditindaklanjuti dan pihaknya diberikan kemudahan atau bantuan agar kasus ini dapat terselesaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X