Ia ingin ada jalan tengah untuk kedua belah pihak agar sama-sama memiliki atau mendapatkan hal yang harus dimiliki.
"Misalnya ini punya bapak saya, harus kembali ke bapak saya atau sebagaimana mestinya. Saya mohon sangat untuk ditangani dengan baik," pungkasnya.
Kekeliruan Beda Lokasi
Sebagai informasi, saat berperkara di Pengadilan Negeri Mempawah, adapun terhadap gugatan Nomor. 03/Pdt G/PN.MPW tanggal 31 Juli 2013, isi putusannya tidak dapat diterima/N.O.
Selanjutnya dalam putusan banding, kasasi, Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA), putusannya dikabulkan sebagian.
Dalam putusan tersebut, terdapat kekeliruan karena obyek perkara tersebut terletak di Persil Nomor 7 seluas kurang lebih 2 hektare dalam SHM Nomor 1588, sementara lokasi Abdul Shomad berada di Persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589.
Setelah mendapat permohonan eksekusi dalam penetapan No 2/Pte.Eks/2018/PN.MPW tanggal 12 Februari 2018, Abdul Shomad melalui kuasa hukum yang ditunjuk sebelumnya sempat melakukan perlawanan.
Isi putusan perlawanannya adalah dikabulkan dan tidak bisa dieksekusi karena tanahnya beda lokasi.
Namun, dalam tingkat banding isi putusannya bisa dieksekusi.
Pasca berperkara, Abdul Shomad mengakui ada pihak-pihak yang ingin upaya penyelesaian perkara ini secara damai.
Namun, Abdul Shomad meminta agar ada kepastian apabila memang benar tanah yang harus dieksekusi pengosongan melalui sertifikat berada di posisi obyek tanah tersebut.
"Sebelum obyek tanah di sini sesuai aturan pemerintah melalui BPN, dan membuat berita acara menunjukkan di sini, jangan saya bilang ! Tidak benar lokasi itu di tanah saya," tegas Abdul Shomad.
"Saya punya surat pernyataan penyerahan dari Pemerintah Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap yang ditandatangani oleh Kepala Desa," timpalnya.