Selain Lakukan Partij Verzet, Kirim Surat ke Wapres Gibran Rakabuming Raka
Penasehat Hukum Abdul Shomad, Kasuwan SH., CIL menegaskan, pihaknya hendak mengupayakan langkah Partij Verzet atau Perlawanan Pihak yang Berperkara, dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mempawah.
"Kami masih ada peluang melakukan perlawanan eksekusi," ungkapnya kepada Tim Kalimantansatu.com, Kamis 21 November 2024.
Kasuwan juga sudah mengirim surat pengaduan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar perkara ini bisa segera tuntas dan kliennya mendapatkan hak.
"Saya mau berangkat ke Jakarta untuk melaporkan langsung ke Wapres Gibran Rakabuming Raka," timpalnya.
Selain itu, Kasuwan juga membuat pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY).
Abdul Shomad, tegas Kasuwan, sudah menggarap tanah itu selama kurang lebih 34 tahun ketika muncul gugatan pada tahun 2013 lalu.
"Kami berharap kepada pemerintah. Ini harus ada turun tangan pemerintah menertibkan tanah-tanah yang notabene tanah terlantar. Sehingga masyarakat selaku penghuni, dalam artian membangun desa ini dari tahun 1985 sampai sekarang, sudah cukup lama hingga berkembang," terangnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Ia tidak ingin masyarakat kecil dirugikan oleh sekelompok oknum feodalis yang menguasai tanah-tanah.
"Ini (perkara Abdul Shomad) harus ditinjau ulang. Kami melakukan Perlawanan Pihak yang Berperkara agar eksekusi bisa dibatalkan," tandasnya.
Terkesan Dipaksakan dan Tidak Fair
Penasehat Hukum Abdul Shomad, Kasuwan SH., CIL menganggap, seharusnya dalam putusan pokok perkara yang isi putusannya di tingkat Pengadilan Negeri Mempawah dalam putusan gugatannya tidak dapat diterima / N.O, terhadap putusan ini terdapat kesalahan yuridis.