kalbar-borneo

Pasrah Tanpa Perlawanan ! Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Perumahan Grand Arfian Ambawang Kuala Ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Minggu, 9 Februari 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi pencurian. (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Milenium, Perumahan Grand Arfis, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil terkuak.

Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/2/2025) malam setelah melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku, RH (28 tahun), warga Kecamatan Sungai Ambawang, diciduk di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Kapur, saat itu pelaku tengah asyik bermain game di ponselnya.

Tanpa perlawanan, pelaku itu langsung digelandang ke Polres Kubu Raya bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menerangkan, kasus ini bermula ketika sepeda motor milik korban disimpan di samping rumah oleh mertuanya.

Baca Juga: Warga Sungai Raya Meninggal Dunia Setelah Terjun ke Sungai Kapuas saat Asyik Main Biliar, Polres Kubu Raya Pastikan Tidak Terkait Perjudian

Namun, tak lama setelah mertua korban keluar rumah, motor tersebut sudah lenyap.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik motor pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5,5 juta.

”Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Penelusuran pun dilakukan hingga akhirnya RH berhasil ditemukan tengah bersantai di warung kopi, tanpa menyadari bahwa aksinya telah terbongkar,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Ade pun mengungkapkan, bahwa keberhasilan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan.

Terhadap pelaku RH sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Menanggapi kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Viral Kasus DeepFake Catut Pejabat Istana ! Intip Skandal Terbaru yang Dibongkar Polisi: Ada Editan Wajah Palsu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Halaman:

Tags

Terkini