Saat diinterogasi, AAK tidak berkilah. Ia mengaku mencuri satu unit sepeda motor itu di Gang Harimurti, Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
"AAK dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya serta segera melaporkan jika terjadi tindak pidana. Polres Kubu Raya akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga,” pungkas Aiptu Ade.
(*)