KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial IP (40 tahun) ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya pada Sabtu (16/5/2025) sekira pukul 01:30 WIB.
Warga Pontianak Barat itu diciduk di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan IP terkait dengan kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan sabu tersebut di area kargo Bandara Supadio pada Jumat (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan, sabu itu dikemas rapi dalam sebuah kotak.
Barang haram tersebut dibalut dengan dua helai pakaian untuk mengelabui pemeriksaan petugas Cargo Bandara Supadio.
Berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.
“Begitu kami mendapat informasi temuan barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, Tim Labubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Pelaku IP, lanjut Aiptu Ade, merupakan residivis. Bahkan, sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp.50.000 per paket,” timpal Ade.
Setelah ditangkap, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya.
"Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram," tegasnya.
IP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.