Tidak Menginap di Tenda, Bagaimana Cara Kemenag Urai Kepadatan Jemaah Calon Haji Indonesia di Mina Usai Lempar Jumrah ?

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Rabu, 28 Mei 2025 | 20:11 WIB
Ilustrasi naik haji reguler ke Kakbah Mekkah (Pixabay/GLady)
Ilustrasi naik haji reguler ke Kakbah Mekkah (Pixabay/GLady)

KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melakukan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.

Dengan memakai skema tanazul ini, ada jemaah calon haji yang tidak akan menginap di tenda-tenda yang ada di Mina.

Sebagian jemaah akan kembali ke hotel yang ada di sekitar Jamarat atau tempat melempar jumrah saat tengah malam.

Upaya mengurai kepadatan Mina ini, menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar akan diikuti sekitar 30 ribu orang jemaah calon haji Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Banyak Visa Haji Furoda Belum Terbit, Timwas DPR Minta Travel Selalu Update Jujur pada Jemaah Calon Haji

“Langkah skema tanazul ini kami ambil untuk mengurangi kepadatan tenda Mina,” ucap Nasaruddin Umar usai sidang Isbat awal Zulhijjah di Jakarta, dikutip dari laman resminya pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Bahkan, lokasi hotel lebih dekat ke tempat lontar jumrah dibandingkan kemah di Minam, karena ini ikhtiar kami agar jamaah lebih nyaman dan ibadah lebih lancar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga memberi update tentang penyelesaian-penyelesaian masalah yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Alhamdulillah, hingga saat ini penyelenggaraan haji berjalan lancar tanpa kendala berarti, kekurangan kecil yang sempat muncul dapat kami atasi dengan cepat,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 2025, Pemerintah Klaim 95 Persen Jemaah Indonesia di Arab Saudi Sudah Terima Kartu Nusuk

Salah satu yang Kemenag upayakan adalah penggabungan pasangan jemaah calon haji yang terpisah karena beda Syarikah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tengah berkoordinasi dengan Syarikah agar pasangan jemaah calon haji bisa bersama menjalankan ibadah saat berada di Arafah, Musdalifah, dan Mina (Armuzna).

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X