kalbar-borneo

Ngaku Sudah 6 Kali Curi Alat Panen Kelapa Sawit di PT Mitra Aneka Rezeki, DY Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai Kubu Raya

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:04 WIB
Pria berinisial DY (31 tahun) diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pria berinisial DY (31 tahun) diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

DY ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai di area perkebunan sawit milik perusahaan pada Kamis (23/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Teluk Pakedai AKP Sumarno melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, awalnya Polsek Teluk Pakedai menerima laporan dari pihak perusahaan.

PT Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp 7.342.000 dari kasus pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit itu.

Baca Juga: Gagal Kirim Sabu ke Jakarta Lewat Ekspedisi Cargo Bandara Supadio, Warga Pontianak Barat Ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya

"Nah, setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, DY adalah karyawan PT Mitra Aneka Rezeki.

"DY mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian di lingkungan perkebunan PT.MAR," timpal Ade.

Petugas masih terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Meledak di Kubu Raya ! Pria Sungai Ambawang Menderita Luka Bakar Serius Hingga Harus Dirawat Intensif di RS Antonius Pontianak

Saat ini, DY sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.

(*)

Tags

Terkini