KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kasus pencurian berlokasi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap oleh Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Setelah satu bulan menjadi buronan, kini pria berinisial MR (21 tahun) tidak bisa melanjutkan pelariannya.
Penangkapan MR dilakukan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin (20/6/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).
Setelah dibawa ke Mapolres, MR mengaku berbuat kriminal di rumah korban, Komplek Villa Kharisma 2.
"Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya," terangnya.
Aiptu Ade menambahkan, kasus pencurian tersebut terjadi sebulan sebelumnya pada Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat mencuri, pelaku menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah korban.
MR masuk rumah ketika seluruh penghuni rumah tertidur.
“Pelaku masuk saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” jelas Aiptu Ade.
Sejumlah barang curian digondol antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy.
"Selain itu, ada satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu," ujarnya.