Aiptu Ade bilang, polisi menduga MR telah lebih dulu mengincar rumah korban, lalu memanfaatkan momen dini hari yang sepi untuk melancarkan aksi.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga tengah menyisir kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau beraksi di lokasi lain,” tegasnya
MR m ditahan di Polres Kubu Raya dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat malam hari.
Warga juga diingatkan untuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat sebelum beristirahat.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan. Jangan ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
(*)