kalbar-borneo

Viral Penolakan Pendirian Gereja di Desa Kapur Kubu Raya, Dewan Paroki Santo Agustinus Sungai Raya Beri Sejumlah Imbauan Ini ke Umat

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:18 WIB
Viral Penolakan Pendirian Gereja di Desa Kapur Kubu Raya, Dewan Paroki Santo Agustinus Sungai Raya Beri Sejumlah Imbauan Ini ke Umat (Kalimantansatu.com/Dok. IG @st.agustinuskkr)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Dewan Pastoral Paroki Santo Agustinus Sungai Raya mengeluarkan imbauan untuk seluruh umat.

Hal ini untuk menyikapi informasi terkait viral Surat Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Katolik atau Gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Umat diminta untuk bersikap bijaksana dan tenang dalam menyikapi isu tersebut," tulis akun Instagram resmi Paroki Agustinus Kabupaten Kubu Raya @st.agustinuskkr dilihat Kalimantansatu.com pada Kamis 17 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Kapur, Bupati Sujiwo Tegaskan Tidak Ada Ruang Intoleransi di Kubu Raya

Dewan Pastoral Paroki juga mengimbau umat agar tidak memperkeruh suasana.

"Menggunakan media sosial dengan melakukan cek, ketepatan dan bijaksana sehingga tidak memperkeruh suasana," tulisnya.

Terkait kisruh penolakan pembangunan gereja di Desa Kapur, saat ini sedang diupayakan mencari solusi.

"Dewan Pastoral Paroki Santo Agustinus Sungai Raya telah akan melakukan upaya dialog dengan berbagai pihak. Berdoa bersama agar isu ini dapat diselesaikan dengan baik dan penuh cinta kasih," tandasnya.

Surat Beredar di WhatsApp Group

Beredar di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial, foto surat penolakan pendirian rumah ibadah katolik atau gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Surat itu dikeluarkan oleh Forum RT Dusun Parit Mayor Darat tertanggal 11 Juli 2025.

Surat dilampiri tanda tangan kesepakatan penolakan dari warga yang diwakili forum RT.

Dilihat Kalimantansatu.com, surat itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari PAROKI SANTO AGUSTINUS yang beralamat di Jl. Adi Sucipto Nomor 0051/DPP-PSA/VI/2025 tentang permohonan izin pembangunan Gereja di RT 004 RW 005.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Sekolah Rakyat Kalbar 2025-2026, Cek Syarat Calon Siswa dan Kuotanya

Masih dikutip dari isi surat tersebut, alasan penolakan dikarenakan untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan dilingkungan warga yang mayoritas beragama islam.

Halaman:

Tags

Terkini